Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Nonfisik POM merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dana kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Koreksi Anda