Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Nonfisik POM merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dana kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Koreksi Anda
