Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan pengkajian keamanan dan mutu Obat Bahan Alam kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang standardisasi Obat Bahan
Alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik dalam hal persyaratan keamanan dan mutu Obat Bahan Alam belum diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan kelengkapan data sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang standardisasi Obat Bahan Alam, suplemen kesehatan dan kosmetik melakukan evaluasi terhadap pengajuan permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen.
Koreksi Anda
