Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha harus melakukan pengujian sesuai dengan jenis bentuk sediaan Produk Jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Jadi.
(2) Jenis bentuk sediaan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan parameter uji Produk Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Perubahan terhadap jenis bentuk sediaan Produk Jadi dan parameter uji Produk Jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
