Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan keamanan dan mutu Bahan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a tercantum dalam farmakope herbal INDONESIA atau materia medika INDONESIA yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Dalam hal persyaratan keamanan dan mutu Bahan Obat Bahan Alam belum diatur dalam farmakope herbal INDONESIA atau materi medika INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan keamanan dan mutu yang digunakan dapat mengacu:
a. standar persyaratan keamanan dan mutu Bahan Obat Bahan Alam dalam farmakope INDONESIA atau farmakope negara lain;
b. standar persyaratan keamanan dan mutu Bahan Obat Bahan Alam yang berlaku secara internasional;
c. referensi ilmiah mengenai standar persyaratan keamanan dan mutu Bahan Obat Bahan Alam yang diakui; dan/atau
d. data ilmiah mengenai standar persyaratan keamanan dan mutu Bahan Obat Bahan Alam yang sahih.
(3) Bahan Obat Bahan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikelola dengan menerapkan prinsip cara pembuatan Obat Bahan Alam yang baik.
(4) Prinsip cara pembuatan Obat Bahan Alam yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
