Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), dan/atau Pasal 6 ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan;
c. pemusnahan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik atau sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik secara bertahap;
f. pembatalan/pencabutan nomor izin edar;
g. pengumuman kepada publik; dan/atau
h. rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
