Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN KEAMANAN DAN MUTU OBAT BAHAN ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), dan/atau Pasal 6 ayat (5) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan; c. pemusnahan; d. penghentian sementara kegiatan; e. pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik atau sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik secara bertahap; f. pembatalan/pencabutan nomor izin edar; g. pengumuman kepada publik; dan/atau h. rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda