Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi BPOM didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi BPOM didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrasi.
(3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional BPOM didasarkan pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; atau
b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional.
(4) Kelas Jabatan bagi calon pejabat fungsional yang memiliki formasi pada saat pengadaan aparatur sipil negara didasarkan pada surat penugasan.
Koreksi Anda
