Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 29 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki Kelas Jabatan.
(2) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan BPOM terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi; dan
c. Jabatan Fungsional,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
