Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN
Teks Saat Ini
(1) BTP Campuran yang mengandung BTP pemanis buatan dan/atau BTP Pemanis alami yang diperdagangkan secara eceran dan dikemas dalam bentuk Table-top Sweetener dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Table-top Sweetener sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tingkat kemanisan setara dengan 5 (lima) gram sampai 10 (sepuluh) gram gula (sukrosa).
Koreksi Anda
