Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BTP Campuran harus memenuhi persyaratan Cemaran Mikroba dan Cemaran Kimia. (2) Persyaratan Cemaran Mikroba dan Cemaran Kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda