Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN
Teks Saat Ini
(1) BTP Campuran harus memiliki spesifikasi masing-masing BTP sebagai bahan penyusun.
(2) Spesifikasi BTP sebagai bahan penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan INDONESIA.
(3) Dalam hal standar dan persyaratan BTP sebagai bahan penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat dalam Kodeks Makanan INDONESIA, dapat digunakan Standar Nasional INDONESIA atau Combined Compendium of Food Additive Specifications of Joint FAO/WHO Experts Committee on Food Additives.
Koreksi Anda
