Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN CAMPURAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
2. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
3. BTP Campuran adalah BTP yang mengandung dua atau lebih jenis BTP baik dari golongan BTP yang sama atau pun berbeda dengan atau tanpa penambahan bahan lain yang diizinkan.
4. Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
5. Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja atau sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses produksi di sepanjang rantai pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
6. Cemaran Mikroba adalah cemaran dalam Pangan Olahan yang berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
7. Cemaran Kimia adalah cemaran dalam Pangan Olahan yang berasal dari unsur atau senyawa kimia yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
8. Table-top Sweetener adalah BTP Pemanis bentuk granul, serbuk, tablet atau cair yang dikemas sekali pakai untuk digunakan oleh konsumen akhir.
9. Acceptable Daily Intake yang selanjutnya disingkat ADI adalah jumlah maksimal BTP dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
10. Takaran Penggunaan adalah ukuran penggunaan maksimal BTP yang diizinkan dalam Pangan Olahan dihitung berdasarkan batas maksimal BTP terhadap jumlah penggunaan BTP.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
