Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Selain dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pegawai juga dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan berdasarkan rekomendasi Majelis Pertimbangan Kode Etik dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
