Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pegawai juga dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan berdasarkan rekomendasi Majelis Pertimbangan Kode Etik dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda