Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan bersalah disertai permohonan maaf dan/atau penyesalan. (3) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung pegawai, dan pegawai yang dikenakan sanksi. (4) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diumumkan: a. pada saat upacara bendera atau forum resmi pegawai; dan / atau b. papan pengumuman.
Koreksi Anda