Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang. (2) Keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan putusan Majelis Pertimbangan Kode Etik.
Koreksi Anda