Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Putusan Majelis Pertimbangan Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat dalam sidang tanpa dihadiri oleh terlapor/terduga pelanggar Kode Etik.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak.
(3) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, ketua Majelis Pertimbangan Kode Etik wajib mengambil putusan.
(4) Sidang Majelis Pertimbangan Kode Etik sah apabila dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan paling sedikit 1 (satu) anggota dari masing-masing unsur.
(5) Majelis Pertimbangan Kode Etik harus membuat putusan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pemeriksaan pertama.
(6) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan dalam putusan Majelis Pertimbangan Kode Etik dan berita acara hasil pemeriksaan serta ditandatangani oleh anggota Majelis Pertimbangan Kode Etik.
(7) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
Koreksi Anda
