Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pertimbangan Kode Etik mengambil putusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan membela diri kepada terlapor/terduga pelanggar Kode Etik. (2) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Majelis Pertimbangan Kode Etik.
Koreksi Anda