Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh terduga pelanggar Kode Etik dan/atau saksi dan Majelis Pertimbangan Kode Etik.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani oleh anggota Majelis Pertimbangan Kode Etik yang memeriksa dan yang diperiksa.
(3) Dalam hal terduga pelanggar Kode Etik tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan tersebut cukup ditandatangani oleh anggota Majelis Pertimbangan Kode Etik yang memeriksa, dengan memberikan catatan bahwa yang terduga pelanggar Kode Etik tidak bersedia menandatangani.
Koreksi Anda
