Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Pertimbangan Kode Etik dapat menindaklanjuti temuan lembaga yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG yang berindikasi Pelanggaran larangan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Majelis Pertimbangan Kode Etik mengadakan rapat membahas hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam pembahasan hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Pertimbangan Kode Etik dapat meminta keterangan dari ahli pengadaan barang/jasa. (4) Ahli pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. (5) Apabila hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) layak maka ditetapkan terduga pelanggar Kode Etik.
Koreksi Anda