Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dengan surat panggilan yang pertama terlapor/pelapor/saksi tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa. (2) Dalam hal pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat panggilan kedua, saksi tidak hadir, Majelis Pertimbangan Kode Etik tidak perlu memanggil lagi yang bersangkutan. (3) Dalam hal pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat panggilan kedua, terlapor dan/atau pelapor tidak hadir, Majelis Pertimbangan Kode Etik mengambil putusan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda