Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Majelis Pertimbangan Kode Etik bertanggung jawab atas: a. terlaksananya pengawasan perilaku perangkat UKPBJ berdasarkan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; b. terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelesaian pengaduan atas perilaku perangkat UKPBJ; dan c. terlaksananya penerapan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 pada setiap pelaksanaan tugas seluruh perangkat UKPBJ.
Koreksi Anda