Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Majelis Pertimbangan Kode Etik berwenang untuk:
a. melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku sikap, tingkah laku, dan perbuatan UKPBJ;
b. menerima dan menindaklanjuti pengaduan dan/atau keluhan dari Penyedia, perangkat UKPBJ, satuan kerja/unit kerja, dan/atau masyarakat;
c. mengusulkan rekomendasi pemberian sanksi atas Pelanggaran Kode Etik yang terbukti dilakukan oleh perangkat UKPBJ untuk ditetapkan oleh Kepala Badan atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk memberikan hukuman bagi perangkat UKPBJ; dan
d. melaporkan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya kepada Kepala Badan.
(2) Untuk menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Majelis Pertimbangan Kode Etik dapat:
a. mengumpulkan dan/atau mencari fakta, data dan/atau informasi terkait pengaduan dan/atau keluhan yang diterima;
b. mengolah dan/atau menganalisa pengaduan/keluhan yang diterima;
c. melaksanakan pemanggilan terhadap perangkat UKPBJ dan pihak terkait seperti pelapor dan saksi;
d. melaksanakan pemeriksaan atas pengaduan dan/atau keluhan yang diterima; dan
e. menilai ada/atau tidaknya Pelanggaran Kode Etik oleh perangkat UKPBJ.
(3) Laporan Majelis Pertimbangan Kode Etik yang disampaikan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersifat rahasia.
Koreksi Anda
