Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penegakan Kode Etik, Kepala Badan membentuk Majelis Pertimbangan Kode Etik yang bersifat adhoc. (2) Majelis Pertimbangan Kode Etik berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda