Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa; dan i. menerapkan prinsip pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda