Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 29 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2020 tentang KODE ETIK UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadaan barang dan jasa.
2. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
4. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan UKPBJ yang bertentangan dengan Kode Etik.
5. Majelis Pertimbangan Kode Etik adalah lembaga non struktural pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta
menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh UKPBJ.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
