Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan BPOM.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara Pelayanan Publik BPOM, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Pemohon atau Negara; dan
b. permintaan klarifikasi, atau konfirmasi terkait Pelayanan Publik di lingkungan BPOM.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Inspektorat Utama melalui media pengaduan yang ada di lingkungan BPOM.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui media pengaduan yang ada di lingkungan BPOM kepada:
a. unit kerja yang mempunyai tugas pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan; atau
b. Organisasi Penyelenggara BPOM.
Koreksi Anda
