Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. penerbitan izin edar produk dan sertifikat Obat dan Makanan sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu;
b. pengujian Obat dan Makanan; dan
c. konsultasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
