Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 28 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Publik BPOM wajib dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan. (2) Standar Pelayanan di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM, yang bersifat: a. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar; b. pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar; dan c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (3) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi: a. Organisasi Penyelenggara BPOM; b. masyarakat; dan c. aparat pengawasan, dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda