Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor obat dan makanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
