Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Dalam hal pemohon perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha subsektor obat dan makanan tidak termasuk dalam kriteria pelaku usaha sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dilaksanakan melalui sistem pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
