Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem online single submission yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda