Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. obat dan bahan obat; b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan c. pangan olahan.
Koreksi Anda