Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
Perizinan berusaha berbasis risiko subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. obat dan bahan obat;
b. obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan
c. pangan olahan.
Koreksi Anda
