Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai ASN yang telah menduduki jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Setiap calon PNS yang telah menerima Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (3) Setiap pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah menandatangani perjanjian kerja sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda