Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau mengakibatkan potensi kerugian
Negara, pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dikenai sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.
Koreksi Anda
