Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dikenai sanksi moral.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi moral tingkat ringan, sedang, atau berat sesuai dampak yang ditimbulkannya.
(3) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkungan Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
