Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai ASN dan calon PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat sesuai dampak yang ditimbulkannya. (3) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Koreksi Anda