Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat instruksi tindak lanjut dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau pelaporan dugaan Benturan Kepentingan melalui Whistleblowing System sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Inspektorat Utama menindaklanjuti dengan melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap data terkait.
(2) Hasil telaah dan pemeriksaan Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan dengan disertai data dukung sebagai berikut:
a. ringkasan dugaan Benturan Kepentingan;
b. bukti telah terjadinya Benturan Kepentingan; dan
c. rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. memerintahkan Pegawai tidak meneruskan kegiatan yang terkait dengan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. penarikan diri Pegawai yang memiliki Benturan Kepentingan dari proses pengambilan keputusan;
c. mutasi Pegawai ke jabatan lain yang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
d. mengalihkan tugas dan tanggung jawab Pegawai yang bersangkutan; dan/atau
e. menginstruksikan Pegawai untuk mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan yang menyebabkan Benturan Kepentingan.
(4) Kepala Unit mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
