Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai yang mengetahui adanya dugaan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Kepala Unit atau Inspektur Utama melalui Whistleblowing System yang ada di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda
