Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai yang mengetahui adanya dugaan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Kepala Unit atau Inspektur Utama melalui Whistleblowing System yang ada di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda