Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila ditemukan adanya dugaan Benturan Kepentingan berdasarkan laporan dari Inspektur Utama, Kepala Badan menginstruksikan kepada Inspektur Utama untuk menindaklanjuti dugaan Benturan Kepentingan tersebut.
Koreksi Anda