Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil identifikasi, rencana penanganan, serta monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaporkan setiap triwulan kepada Inspektur Utama sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Inspektur Utama melaporkan hasil identifikasi, rencana penanganan, serta monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap triwulan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda