Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagai upaya pencegahan terjadinya Benturan Kepentingan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. sebelum diangkat dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi untuk Pegawai ASN; b. setelah menerima Surat Keputusan pengangkatan calon PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas untuk calon PNS; dan c. sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Format surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda