Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Benturan Kepentingan meliputi:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah, cinderamata, atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pemberi;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan dan/atau aset Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan dan/atau rahasia Badan Pengawas Obat dan Makanan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
d. situasi perangkapan jabatan di internal atau eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
e. situasi dimana Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
g. situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan;
h. situasi yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang;
i. situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya;
j. situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa; dan/atau
k. situasi dimana terdapat hubungan afiliasi yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pegawai sehubungan dengan jabatannya.
(2) Hubungan afiliasi sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf k merupakan hubungan yang dimiliki oleh Pegawai dengan Pihak Ketiga, baik karena hubungan darah dan/atau hubungan perkawinan.
Koreksi Anda
