Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 2. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Kepala Unit adalah pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis. 6. Pihak Ketiga adalah orang perseorangan, korporasi, badan hukum, atau instansi atau lembaga lainnya. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda