Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dikecualikan untuk permohonan SKI Border berupa vaksin yang memiliki EUA dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan dalam penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat di INDONESIA; dan
b. telah mendapatkan persetujuan penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) untuk penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau persetujuan penggunaan darurat dari negara
dengan sistem evaluasi yang telah dikenal baik/negara referensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
