Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Obat untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dan/atau rekomendasi rumah sakit. (2) Resep dan/atau rekomendasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahasa yang mudah dipahami; dan b. ditandatangani/disahkan oleh dokter atau dokter gigi penulis resep di negara asal. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Obat yang dapat diserahkan tanpa resep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA melalui barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut dan barang pelintas batas; dan b. dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan maksimal 3 (tiga) Hari.
Koreksi Anda