Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obat dan Makanan yang belum memiliki Izin Edar dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk keperluan tertentu. (2) Keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan sendiri/pribadi; b. penelitian; c. pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan; d. donasi; e. sampel untuk registrasi/pendaftaran Izin Edar; f. uji klinik untuk persyaratan pendaftaran, pengembangan produk, dan/atau ilmu pengetahuan; g. program pemerintah; h. kepentingan nasional yang mendesak; i. penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri; dan j. pameran.
Koreksi Anda