Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 27 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memiliki Izin Edar.
(2) Selain wajib memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
