Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis dilakukan oleh
Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
