Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis dilakukan oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda