Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Pangan Olahan Berasam Rendah dikemas Hermetis dan disimpan pada suhu ruang menggunakan: a. sterilisasi komersial proses nonpanas dengan atau tanpa kombinasi proses panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; b. Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c; atau c. parameter persyaratan keamanan yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini, harus menyampaikan permohonan pengkajian secara tertulis kepada Kepala Badan c.q. Direktur Standardisasi Pangan Olahan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan data sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memberikan keputusan berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan.
Koreksi Anda