Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sterilisasi komersial yang menggunakan proses panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. sterilisasi komersial setelah dikemas; dan b. sterilisasi komersial dengan Proses Aseptik.
Koreksi Anda