Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 27 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS
Teks Saat Ini
Sterilisasi komersial yang menggunakan proses panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. sterilisasi komersial setelah dikemas; dan
b. sterilisasi komersial dengan Proses Aseptik.
Koreksi Anda
