Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi antar Instansi Pusat, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan antar Unit Kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
3. Pemohon adalah PNS yang mengajukan permohonan Mutasi antar Unit Kerja atau Mutasi antar instansi.
4. Unit Kerja adalah unit/satuan kerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
5. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Badan.
8. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat eselon II di Pusat atau Kepala UPT di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.